BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
Dibaca : 107 Kali
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
Dibaca : 77 Kali
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
Dibaca : 91 Kali
Langkah Berkah di Hari Jum’at! Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Sambut HUT Ke-80 Korps Brimob Polri
Dibaca : 81 Kali
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
Dibaca : 100 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polresta Pati Gelar Konferensi Pers Kasus KDRT Hingga Korban Meninggal Dunia

Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:33:54 WIB Di Baca : 1334 Kali
Cetak
Polresta Pati Gelar Konferensi Pers Kasus KDRT Hingga Korban Meninggal Dunia

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga korban meninggal dunia (MD) warga desa Ngemplak Kidul, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

"Pemicu kejadian tersebut, bermula saat tersangka pulang ke rumah, dan melihat sang anak Pampersnya penuh, lalu ia membangunkan istrinya. Kemudian mengajak korban untuk mencari Pampers dengan cara memboncengnya dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).

Saat perjalanan, setelah melewati pasar tersangka membelokkan sepeda motornya ke lapangan karena terjadi cekcok. Mereka saling tuduh, korban menuduh tersangka inisial MT (28) sedang selingkuh dengan janda muda, dan begitu juga sebaliknya.

"Tersangka juga menuduh korban sedang selingkuh. Karena merasa tersinggung kemudian ia memukul kepala bagian kepala sebelah kiri, dada, dan kemudian mencekiknya hingga korban jatuh terlentang," paparnya.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (14/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Yang pada pagi harinya saudara korban membawanya ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan, karena belum sadarkan diri.

"Setelah sampai di RS, ternyata korban dinyatakan sudah tidak bernyawa oleh Dokter. Untuk menutupi kebohongannya tersebut, tersangka membuat alibi jika korban telah terjatuh dari motor," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku telah mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis arak bersama dengan kedua temannya pada suatu tempat.

"Ia bersama dengan kedua rekannya minum miras jenis arak ukuran jumbo (besar), sehingga dalam kondisi masih mabuk ia melakukan perbuatannya di tempat tersebut.

Akibat kejadian itu, tersangka didakwa telah melanggar Undang-Undang nomor 23 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Sebagaimana dimaksud kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 45 juta rupiah," pungkas Kapolresta Pati. (***Nor)


 Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:52:45 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC .

Hukrim

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:36:18 WIB

Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.

Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Semangat Baru Pemuda Dumai, KNPI Resmi Dilantik dan Gelar Seminar Kepemudaan
26 Oktober 2025
TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
25 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Lahan
25 Oktober 2025
Lewat Komsos, Sertu Ansari Bangun Keakraban dan Jaga Keutuhan NKRI
25 Oktober 2025
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
25 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
25 Oktober 2025
Langkah Berkah di Hari Jum’at! Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Sambut HUT Ke-80 Korps Brimob Polri
25 Oktober 2025
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
24 Oktober 2025
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
24 Oktober 2025
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
  • 2 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 3 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Cegah Stunting dan Gizi Buruk Anak Lewat Kelompok Wanita Mundam Berseri
  • 5 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 6 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 7 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com